Key Takeaways From KPPU Google Case

  1. Denda yang dijatuhkan KPPU terhadap Google terkait implementasi Google Play Billing System (GBPS) mencapai 202,5 miliar rupiah (atau sekitar $12,39 juta) merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan oleh KPPU. Denda terbesar sebelumnya adalah sebesar 170 miliar rupiah yang dijatuhkan kepada 23 perusahaan dalam perkara kartel importasi sapi pada tahun 2016.
  2. Pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menawarkan Perubahan Perilaku kepada Google, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, perubahan perilaku tersebut tidak disetujui dan/atau dijalankan sepenuhnya oleh Google. Atas dasar alasan tersebut, KPPU melanjutkan proses pemeriksaan ke Pemeriksaan Lanjutan sampai dengan putusan.
  3. PT Google Indonesia tidak ditetapkan sebagai pihak Terlapor dalam perkara ini. KPPU beralasan bahwa meski PT Google Indonesia merupakan kantor perwakilan Google di Indonesia, namun tidak terlibat dalam penyusunan kebijakan atau pengambilan keputusan komersial terkait dengan Google Play Store di Indonesia.
  4. Kasus serupa yang menyangkut Google dan kewajiban penggunaan Google Play Billing System (GPBS) juga terjadi beberapa negara lain:
    – India.
Pada Oktober 2022, Competition Commission of India (CCI) menjatuhkan denda sebesar ₹1.337,76 crore (sekitar $162 juta) kepada Google karena praktik monopoli terkait kebijakan GPBS. CCI menemukan bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi Android dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan GPBS sebagai sistem pembayaran eksklusif untuk distribusi aplikasi melalui Google Play Store. Kebijakan ini dianggap membatasi persaingan dan merugikan pengembang aplikasi, terutama yang menawarkan layanan digital berbayar.
    – Korea.
Pada tahun 2021, otoritas persaingan usaha Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC), menjatuhkan denda sebesar $177 juta kepada Google karena praktik anti-persaingan terkait GPBS. KFTC menemukan bahwa Google memblokir pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif di Google Play Store. Google juga diharuskan untuk mengizinkan penggunaan sistem pembayaran pihak ketiga di Korea Selatan.
    – Pemeriksaan atas perkara serupa juga masih berlangsung dan ditangani oleh otoritas persaingan usaha setempat, antara lain Uni Eropa, Inggris (Competition and Markets Authority/CMA), dan Brasil (Conselho Administrativo de Defesa Econômica/CADE).
  5. Kasus ini juga menunjukan cakupan extra-territorial dalam Putusan KPPU karena dapat menjangkau perusahaan asing meskipun tidak berkedudukan di Indonesia, sepanjang perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.


    ———————————————————————————————————————

    Our team has extensive experience in competition and antitrust law. Contact us if your company is facing related issues, including allegations, investigations, or needs a competition audit..

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *